banner 728x250

Diduga Tak Berizin, Tambang Galian C di Grabagan Tuban Terus Beroperasi, Respons Aparat Dipertanyakan

TUBAN – kabardesa i-news-site 11 april 2026Aktivitas tambang galian C di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan yang diduga belum mengantongi izin resmi tersebut dilaporkan masih terus berlangsung, memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas dan pengawasan dari pihak berwenang.

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, operasional tambang berjalan relatif normal tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat, terutama terkait dampak lingkungan seperti kerusakan jalan, polusi debu, serta potensi risiko keselamatan.

“Sudah lama beroperasi, tapi soal izin kami tidak pernah tahu secara pasti. Yang kami rasakan justru dampaknya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Selain dugaan tidak memiliki izin usaha pertambangan, muncul pula informasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk mendukung operasional alat berat. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi.

Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran

Dalam regulasi sektor energi dan sumber daya mineral, kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan resmi.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Pasal 35 ayat (1):

Setiap usaha pertambangan wajib memiliki Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat.

Pasal 158:

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan:

Penjara paling lama 5 tahun, dan

Denda paling banyak Rp100 miliar

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 36 ayat (1):

Setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan.

Pasal 109:

Pelanggaran terhadap izin lingkungan dapat dikenakan:

Penjara paling lama 3 tahun, dan

Denda hingga Rp3 miliar

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (terkait BBM subsidi)

junto perubahan dalam UU Cipta Kerja

Pasal 55:

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan:

Penjara paling lama 6 tahun, dan

Denda paling tinggi Rp60 miliar

Sorotan Pengawasan dan Respons Aparat

Situasi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Pasalnya, meskipun isu ini telah berulang kali mencuat, belum terlihat adanya langkah penertiban yang konkret di lapangan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak kepolisian, baik di tingkat Polres Tuban maupun Polda Jawa Timur. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi terkait tindak lanjut atas dugaan aktivitas tambang tersebut.

Ketiadaan respons ini memunculkan berbagai persepsi di masyarakat, termasuk dugaan adanya pembiaran. Meski demikian, seluruh informasi yang beredar tetap memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran secara menyeluruh dan transparan. Penanganan yang objektif dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga kepercayaan publik.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret guna memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, serta tidak menimbulkan dampak merugikan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *