TUBAN – Aktivitas tambang galian C di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan yang diduga belum mengantongi izin resmi tersebut disebut masih terus beroperasi, memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas serta pengawasan dari pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas tambang berlangsung normal tanpa hambatan berarti. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait dampak lingkungan seperti kerusakan jalan, polusi debu, hingga potensi risiko keselamatan.
“Sudah lama beroperasi, tapi soal izin kami tidak pernah tahu secara pasti. Yang kami rasakan justru dampaknya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain persoalan perizinan, muncul pula dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk mendukung operasional alat berat di lokasi tambang. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu, bukan kegiatan usaha berskala industri.

Situasi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Pasalnya, meskipun isu ini telah berulang kali mencuat, belum terlihat adanya langkah penertiban yang jelas di lapangan.
Pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi dengan mengirimkan tautan pemberitaan kepada anggota Polres Tuban dan Polda Jawa Timur. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi terkait tindak lanjut atas informasi tersebut.
Ketiadaan respons tersebut memunculkan beragam persepsi di masyarakat, termasuk dugaan adanya pembiaran. Meski demikian, seluruh informasi yang beredar tetap memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran secara menyeluruh dan transparan. Penanganan yang objektif dinilai penting, tidak hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjaga kepercayaan publik.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret dari pihak terkait guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku serta tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.














