Badung – Di balik lembar-lembar neraca yang memuat angka ratusan miliar rupiah, tersimpan kisah pengelolaan logistik kesehatan yang kini menjadi sorotan. Persediaan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung serta Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada meninggalkan sejumlah tanda tanya setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam pencatatan.
Dalam laporan neraca Pemerintah Kabupaten Badung yang masih berstatus unaudited per 31 Desember 2024, total nilai persediaan tercatat mencapai Rp101,87 miliar. Angka itu bertambah dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp99,11 miliar.
Dari keseluruhan nilai tersebut, persediaan obat mengambil porsi yang cukup besar. Nilainya mencapai Rp27,97 miliar, seolah menjadi denyut penting dalam sistem pelayanan kesehatan daerah.
Namun ketika angka-angka itu ditelusuri lebih dalam, ditemukan catatan yang tidak sepenuhnya sejalan.
Sepanjang tahun 2024, Dinas Kesehatan Kabupaten Badung diketahui menerima obat program kesehatan serta buffer stock dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Obat-obatan tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan berbagai penyakit seperti HIV/AIDS, kusta, malaria, hingga tuberkulosis.
Dalam laporan internal Dinas Kesehatan Badung, saldo akhir persediaan obat program dan buffer stock per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp6,23 miliar.

Namun penerimaan obat tersebut tidak tercatat dalam laporan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Akibatnya, penerimaan tersebut tidak muncul sebagai pendapatan hibah dalam laporan keuangan daerah.
Di sisi lain, penelusuran dokumen menunjukkan adanya perbedaan angka antara laporan persediaan dengan dokumen sumber berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Surat Bukti Barang Keluar (SBBK).
Dalam dokumen tersebut, total penerimaan obat dan BMHP sepanjang tahun 2024 tercatat mencapai Rp25,68 miliar. Namun dalam laporan persediaan yang disusun Dinas Kesehatan Badung hanya tercatat sebesar Rp15,30 miliar.
Perbedaan angka itu menyisakan selisih pencatatan sebesar Rp10,38 miliar—sebuah angka yang masih menunggu penjelasan lebih lanjut.
Tak hanya soal pencatatan, perhatian juga tertuju pada proses pemusnahan obat kedaluwarsa yang dilakukan oleh RSD Mangusada pada 4 Desember 2024. Obat-obatan, alat kesehatan, hingga bahan medis yang tak lagi layak pakai dimusnahkan sebagaimana tercatat dalam berita acara pemusnahan.
Namun proses tersebut diketahui tidak diawali dengan pengajuan usulan pemusnahan kepada Bupati Badung, sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi farmasi rumah sakit, nilai persediaan yang dimusnahkan pada tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp345,01 juta.
Pihak instalasi farmasi rumah sakit menyatakan pemusnahan dilakukan karena obat telah melewati masa kedaluwarsa dan tidak dapat lagi digunakan. Mereka juga menyebutkan belum mengetahui adanya kewajiban pengajuan usulan pemusnahan kepada kepala daerah.
Situasi tersebut dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mensyaratkan persetujuan kepala daerah dalam proses pemusnahan barang milik daerah.
Selain itu, Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 juga mengatur bahwa pencatatan persediaan harus dilakukan menggunakan metode perpetual, yakni pencatatan yang dilakukan setiap terjadi transaksi penerimaan maupun pengeluaran barang.
Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, dr. Made Padma Puspita, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Di tengah upaya memperkuat transparansi pengelolaan keuangan daerah, temuan ini menjadi pengingat bahwa setiap angka dalam laporan bukan sekadar deretan nominal. Ia adalah jejak pengelolaan yang harus dapat dipertanggungjawabkan—demi memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang klarifikasi secara proporsional bagi pihak yang ingin memberikan penjelasan.














