Sidoarjo –kabardesa, i-news-site 6 april 2026 Aktivitas penarikan jaringan internet yang diduga dilakukan oleh pegawai perusahaan layanan WiFi IndiHome menuai sorotan. Kegiatan tersebut terpantau berlangsung di Jalan Cemeng bakalan Sidoarjo, tanpa memperhatikan standar keselamatan kerja.
Berdasarkan pantauan di lokasi, para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja maupun pengguna jalan.

Saat awak media melakukan konfirmasi ke pekerja berinisial AD dan IY di lapangan terkait Surat Perintah Kerja (SPK), para pekerja tidak dapat menunjukkan dokumen resmi tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan pekerjaan proyek jaringan tersebut.
Secara hukum, kewajiban penerapan K3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam regulasi tersebut, setiap pihak yang menjalankan pekerjaan wajib menjamin keselamatan tenaga kerja dengan menyediakan perlengkapan yang sesuai standar.
Selain itu, dugaan tidak adanya izin resmi dan kelengkapan administrasi dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur hak dan kewajiban pekerja serta perusahaan, termasuk aspek perlindungan kerja.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi dapat dikenakan sesuai Pasal 15 dan Pasal 16 dalam UU Keselamatan Kerja, yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan K3 dapat dikenai pidana kurungan maupun denda.
Selain itu, dugaan maladministrasi juga dapat dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kemungkinan penyimpangan prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai aktivitas pekerjaan tersebut bersambung_,














