Gempol-pasuruan—Proses hukum terhadap Kepala Desa Akhmad Dwi Setiyono terus berjalan dan kini telah memasuki tahap II. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 471 dan Pasal 521 KUHP yang menyita perhatian publik. Seiring berkembangnya kasus, muncul berbagai spekulasi, termasuk tudingan adanya tindakan penganiayaan. Namun, hal tersebut langsung diklarifikasi oleh pihak kuasa hukum.
Ketua tim kuasa hukum, Nuratim, S.H, menegaskan bahwa tuduhan yang beredar di tengah masyarakat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Kami menegaskan bahwa tudingan penganiayaan terhadap klien kami tidak benar seperti yang berkembang di beberapa pemberitaan maupun opini publik. Peristiwa yang terjadi saat itu merupakan reaksi spontan di tengah situasi yang sedang tidak kondusif. Klien kami sudah terlebih dahulu memberikan peringatan agar tidak dilakukan perekaman tanpa izin,” tegas Nuratim.
Ia menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi dalam kondisi lapangan yang tidak kondusif, dengan suasana yang ramai dan penuh ketegangan. Dalam situasi demikian, tindakan kliennya disebut sebagai bentuk respons spontan akibat adanya pihak yang tetap melakukan perekaman meskipun telah diberikan peringatan sebelumnya.
Anggota tim kuasa hukum, Andre Hari Mulyono, menambahkan bahwa penting bagi publik untuk memahami kejadian secara utuh agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
“Perlu dipahami bahwa saat kejadian situasinya sedang terjadi kericuhan. Klien kami sudah memberikan peringatan agar tidak dilakukan perekaman. Namun karena tetap dilakukan pengambilan video secara dekat, maka terjadi reaksi spontan. Jadi ini bukan tindakan penganiayaan seperti yang ramai diberitakan,” jelas Andre.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Organisasi Advokat Pembasmi, Teguh Puji Wahono, S.Psi, S.H., M.H, mengingatkan agar masyarakat tetap menjunjung tinggi prinsip hukum dan tidak terburu-buru dalam menilai suatu perkara.
“Kami meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum seluruh fakta hukum terungkap. Setiap orang berhak mendapatkan pembelaan dan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Kami akan mengawal perkara ini agar prosesnya berjalan secara adil dan profesional,” ujar Teguh.
Di sisi lain, Pemimpin Redaksi Globalindo, Hendra Setiawan, S.H, menyatakan bahwa pihaknya akan terus menjaga kualitas pemberitaan agar tetap objektif dan berimbang.
“Kami akan memastikan pemberitaan yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan berdasarkan fakta. Ratusan media di bawah naungan Globalindo siap mengawal kasus ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak menyesatkan,” kata Hendra.
Tim kuasa hukum memastikan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Desa Akhmad Dwi Setiyono hingga proses selesai. Mereka juga berkomitmen untuk membuka fakta secara transparan guna mencegah terjadinya kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.














