banner 728x250
Daerah  

Sorotan Dugaan Penyimpangan BBM Bersubsidi di Nganjuk, Publik Minta Transparansi Penanganan

Nganjuk — Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Nganjuk. Di tengah upaya pemerintah memperketat pengawasan lewat sistem barcode dan aplikasi MyPertamina, informasi dari warga justru mengarah pada indikasi praktik pengurasan BBM yang tidak semestinya.

Sejumlah keterangan menyebut, aktivitas tersebut diduga melibatkan seorang oknum yang dikenal dengan panggilan “Londo” bersama pihak lain. Kendaraan yang telah dimodifikasi disebut-sebut digunakan untuk mendatangi beberapa SPBU dan mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

BBM yang terkumpul diduga diarahkan ke sebuah gudang di Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace. Dari lokasi itu, BBM disebut dipindahkan ke tangki pengangkut non-subsidi sebelum didistribusikan ke berbagai daerah di Jawa Timur, diduga untuk kebutuhan industri hingga operasional kapal di pelabuhan.

Upaya penelusuran sempat dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB ke lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan. Namun, akses ke lokasi tidak dapat dilakukan karena adanya penolakan dari sejumlah warga sekitar yang dinilai kurang kooperatif.

Saat dikonfirmasi, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Nganjuk, Iptu David Eko Prasetyo, S.H., menyampaikan bahwa isu penyalahgunaan BBM bersubsidi memang menjadi perhatian di wilayah tersebut. Ia juga menyebut nama yang dikenal warga, yakni “Londo”, dalam konteks informasi yang beredar.

Meski demikian, hingga kini belum terlihat adanya perkembangan penanganan yang signifikan. Situasi ini memunculkan dorongan dari masyarakat agar aparat penegak hukum dapat melakukan langkah yang lebih terbuka, objektif, dan tegas.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Masyarakat berharap penanganan dugaan ini dilakukan secara profesional agar subsidi negara benar-benar dinikmati oleh yang berhak, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *