13 Februari 2026 | Jakarta — Setelah sempat mengalami pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS), advokat Firdaus Oiwobo kini kembali dapat menjalankan profesinya di ruang sidang. Pemulihan tersebut menandai aktifnya kembali kewenangan Firdaus untuk mewakili klien dalam proses peradilan.
Kepastian ini diperoleh melalui legalisasi ulang dokumen sumpah oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 19 Januari 2026, setelah dinyatakan bahwa seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi. Dengan langkah ini, status profesional Firdaus sebagai advokat kembali diakui secara resmi.
Sebelumnya, pembekuan BAS terjadi pasca insiden di Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat ia mendampingi Rasman Arif Nasution dalam perkara yang berhadapan dengan Hotman Paris. Peristiwa tersebut dinilai sebagai pelanggaran etik yang berdampak administratif, tanpa menghilangkan status advokatnya.
Rujukan dari Mahkamah Konstitusi serta Kongres Advokat Indonesia menegaskan bahwa pencabutan status advokat hanya dapat dilakukan bila terdapat pelanggaran berat. Dalam konteks ini, Firdaus hanya diberhentikan dari keanggotaan KAI, sementara hak profesinya tetap melekat.
Kini menjabat sebagai Ketua Umum Organisasi Advokat Pembasmi, Firdaus menyatakan kesiapannya kembali menjalankan tugas secara profesional dengan menjunjung tinggi etika dan aturan hukum.
Sejumlah rekan sejawat berharap kembalinya Firdaus ke persidangan dapat menjadi momentum menjaga marwah profesi advokat serta memperkuat integritas di lingkungan peradilan.














