Gilimanuk – Pos karantina di gerbang barat Pulau Bali yang selama ini dikenal sebagai benteng terakhir pengawasan lalu lintas hewan antarwilayah kini menjadi sorotan. Dugaan lemahnya pengawasan di pintu keluar Bali mencuat setelah muncul informasi bahwa sejumlah sapi Bali diduga dapat menyeberang ke Pulau Jawa tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang semestinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, beberapa truk pengangkut sapi Bali disebut berhasil melintas melalui jalur penyeberangan Gilimanuk menuju Jawa tanpa pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan fisik ternak secara menyeluruh oleh petugas karantina.
Yang lebih memantik perhatian, dalam pengiriman tersebut diduga terdapat sapi Bali betina yang ikut diloloskan. Padahal, pengeluaran sapi betina produktif dari Bali selama ini menjadi isu sensitif yang mendapat perhatian serius pemerintah dan berbagai pihak karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan populasi sapi Bali.
Sapi Bali sendiri merupakan salah satu plasma nutfah ternak asli Indonesia yang memiliki nilai strategis baik secara ekonomi maupun genetik. Karena itu, lalu lintas ternak dari Bali ke luar daerah seharusnya diawasi secara ketat melalui serangkaian prosedur resmi, mulai dari pemeriksaan dokumen kesehatan hewan, verifikasi asal-usul ternak, hingga pemeriksaan kondisi fisik ternak oleh petugas karantina.
Namun dari informasi yang beredar di lapangan, pengawasan di pos karantina Gilimanuk pada saat kejadian diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Petugas yang disebut sedang bertugas pada saat itu berinisial Do dan dr Ay diduga tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen maupun kondisi ternak yang hendak diseberangkan.

Jika dugaan tersebut benar, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap media pembawa berupa hewan untuk melalui tindakan karantina sebelum dilalulintaskan antarwilayah. Tindakan tersebut mencakup pemeriksaan dokumen, pemeriksaan kesehatan hewan, hingga pengawasan terhadap potensi penyebaran penyakit hewan menular.
Tidak hanya soal administrasi, dugaan pelolosan sapi betina produktif juga dapat bertentangan dengan berbagai kebijakan perlindungan sapi Bali yang selama ini diterapkan untuk menjaga populasi ternak lokal agar tidak terus berkurang akibat pengiriman keluar daerah secara tidak terkendali.
Praktik pelolosan ternak tanpa prosedur yang benar juga berpotensi membuka celah masuk maupun menyebarnya penyakit hewan menular strategis. Risiko tersebut tidak hanya berdampak pada peternak, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas sektor peternakan nasional.
Karena itu, sejumlah pihak menilai perlu adanya penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait terhadap dugaan tersebut. Pengawasan di pintu keluar Bali dinilai tidak boleh longgar, mengingat peran karantina sebagai garda depan biosekuriti nasional.
Jika benar terjadi kelalaian ataupun pelanggaran prosedur oleh oknum petugas, maka penegakan aturan yang tegas dinilai penting untuk menjaga wibawa sistem karantina serta memastikan perlindungan terhadap sapi Bali tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi, redaksi membuka ruang hak jawab secara proporsional.














